Pembangkit Listrik Tenaga Surya: Solusi Energi Bersih yang Sejalan dengan Ajaran Islam
Mahasiswa Institut Teknologi PLN
11/8/20252 min read


Peralihan ke energi terbarukan semakin menjadi prioritas global, dan pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) menonjol sebagai solusi yang dapat diterapkan mulai dari skala rumah tangga hingga proyek-proyek besar. PLTS memanfaatkan sinar matahari melalui panel fotovoltaik untuk menghasilkan listrik tanpa emisi langsung, sehingga menurunkan ketergantungan pada bahan bakar fosil sekaligus mengurangi polusi udara dan jejak karbon. Di samping manfaat lingkungan dan ekonomi, transisi ke energi surya juga memiliki dimensi etis dan teologis yang kuat dalam perspektif Islam.
Secara teologis, Islam menempatkan manusia sebagai khalifah (pemelihara) di bumi, sehingga pengelolaan sumber daya alam harus dilandasi tanggung jawab, keseimbangan (mīzān), dan keadilan antargenerasi. Prinsip-prinsip maqāṣid al-sharīʿah (tujuan-tujuan syariah)—yang mencakup penjagaan jiwa, harta, keturunan, akal, dan agama—dapat dibaca sebagai landasan normatif bagi kebijakan yang melindungi lingkungan dan kesehatan publik. Dalam kerangka ini, adopsi PLTS menjadi praktik konkret yang sejalan dengan kewajiban menjaga kelestarian alam.
Di Indonesia, otoritas keagamaan juga mulai memberi panduan normatif terkait krisis iklim. Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) No. 86/2023 menegaskan bahwa tindakan perusakan lingkungan yang memicu krisis iklim dapat dinilai dari perspektif hukum Islam, serta mendorong upaya mitigasi, adaptasi, dan transisi energi berkeadilan sebagai bagian dari tanggung jawab keagamaan. Pernyataan semacam ini membuka ruang religius bagi masyarakat Muslim untuk mendukung pengembangan energi bersih, termasuk PLTS.
Dari sisi pendanaan, instrumen keuangan Islam seperti sukuk hijau, pembiayaan syariah, dan wakaf energi semakin dikaji dan dimanfaatkan untuk mendukung proyek energi terbarukan. Model pembiayaan syariah yang menghindari riba dan menekankan keadilan ekonomi sangat potensial diterapkan pada PLTS komunitas, sekolah, masjid, atau pesantren—misalnya melalui skema energy waqf yang menghadirkan manfaat jangka panjang bagi masyarakat. Pendekatan ini menjembatani nilai-nilai syariah dengan kebutuhan investasi infrastruktur hijau.
Secara praktis, implementasi PLTS memberikan manfaat langsung berupa pengurangan tagihan listrik, penyediaan listrik di wilayah terpencil melalui sistem off-grid, serta penciptaan lapangan kerja hijau. Agar keadilan terjamin, diperlukan kebijakan subsidi atau model kepemilikan kolektif sehingga rumah tangga miskin juga memperoleh akses terhadap energi surya. Dari perspektif keislaman, prinsip keadilan (ʿadl) dan kemaslahatan bersama (maṣlaḥah) menjadi dasar yang kuat bagi pengaturan kebijakan semacam itu.
Kesimpulannya, PLTS bukan hanya solusi teknis dan ekonomi; bagi banyak sarjana dan institusi Islam, energi terbarukan merupakan wujud praktis etika lingkungan Islam: memelihara ciptaan, menegakkan keadilan, dan menjaga masa depan generasi. Dukungan fatwa, integrasi maqāṣid al-sharīʿah dalam perumusan kebijakan, serta pemanfaatan instrumen pembiayaan syariah membuat transisi menuju energi surya semakin layak diwujudkan dan selaras dengan nilai-nilai Islam.
Kontak
Hubungi kami untuk informasi lebih lanjut.
muhammad@itpln.ac.id
+62-821-2182-4731
© 2025. All rights reserved. Institut Teknologi PLN
Alamat
INSTITUT TEKNOLOGI PLN
Menara PLN, Jl. Lingkar Luar Barat, Duri Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat, DKI Jakarta 11750
Website




